IMUNISASI BISA!!
JADIKAN ANAK INDONESIA
SEHAT DAN BAHAGIAH
Sebagai orang tua pastinya kita ingin memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita. Mulai dari makanan, pakaian, pendidikan, semua kebutuhan sang buah hati pasti ingin kita penuhi. Tapi terkadang kita belum menyadari untuk memberikan hak kepada anak kita untuk kekebalan tubuh mereka.
Masih banyak diluar sana yang bertanya-tanya, apakah memberikan vaksin kepada anak-anak itu penting? Saya sendiri pun mempertanyakan hal tersebut, hingga akhirnya saya mendapatkan penjelasan mengenai pemberian imunisasi kepada anak. Kesempatan tersebut saya dapatkan dalam acara temu blogger bersama Kementrian Kesehatan RI dalam rangka memperingati Pekan Imunisasi Dunia 2017. Tepatnya pada hari kamis 27 April 2017 di The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan.
Acara yang diadakan dalam memperingati pekan imunisasi Dunia ini menghadirkan tiga narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya; Dari pihak kemenkes sendiri menghadirkan dr. Prima Yosephine, dari praktisi medis diwakilkan oleh Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi dan hadir pula perwakilan dari MUI KH. Arwani Faishol.
Sebenernya sejarah imunisasi di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke 19 yang dilaksanakan untuk pemberantasan penyakit cacar. Sehingga perjalanan program Imunisasi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan pemerintah selalu meningkatkan program tersebut agar dapat mencapai seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam kesempatan itu Dr. Prima Yosephine, MKM sebagai pembicara pertama dimana beliau adalah Kepala Sub Direktorat P2P menjelaskan apakah kita sudah tahu mengenai Imunisasi?
Imunisasi merupakan salah satu investasi kesehatan yang paling cost-effective (murah), karena terbukti dapat mencegah dan mengurangi kejadian sakit, cacat dan kematian akibat penyakit seperti TBC berat, hepatitis B, polio, campak, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia, meningitis dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) lainnya.
Dr. Prima juga mengatakan bahwa " Indonesia adalah negara dengan jumlah anak yang tidak diimunisasi atau tidak lengkap imunisasi dasarnya terbanyak ke-4 di dunia." Padahal!! Imunisasi itu
1. Hak anak untuk mendapatkan imunisasi
Hal tersebut sudah ada dalam dasar hukum di UUD 45, UU perlindungan anak no. 35 tahun 2014, UU kesehatan no. 36 tahun 2009.
2. Kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memenuhinya
Pemerintah dalam hal ini melakukan pendekatan keluarga dalam rangka meningkatkan kesadaran para orang tua dan masyarakat agar status imunisasi anak-anak mereka lengkap.
3. Kewajiban pemerintah untuk menyediakannya
Pemerintah menyediakan pelayanan imunisasi yang terjangkau masyarakat hingga di daerah sulit dengan petugas yang terampil.
Pada kesempatan ini pula Dr. Prima Yosephine, mengatakan, tujuan penyelenggaraan imunisasi yaitu untuk menurunkan kesakitan, kecacatan, & kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Begitu pentingnya imunisasi untuk anak-anak Indonesia, sehingga kita sebagai orang tua harus memperhatikan hal ini, karena hal tersebut akan berdampak :
➧ Imunisasi memiliki pengaruh penting perkembangan kognitif anak
➧ Anak dengan status imunisasi lengkap memiliki tingkat penghasilan yang lebih tinggi ketika mereka memasuki dunia kerja
➧ Return on investment pada bidang imunisasi adalah sekurang-kurangnya sama, dan kemungkinanya bahkan lebih besar, dibandingkan dengan return on investment pada bidang pendidikan dasar.
Meskipun cakupan imunisasi lengkap secara nasional mengalami peningkatan, tapi masih banyak anak-anak yang sama sekali belum mendapatkan imunisasi. Lalu apa saja yang termasuk dalam imunisasi dasar tersebut?
➤ Hepatitis (HBO)
Hepatitis B menyebabkan kerusakan hati, diberikan 1x pemberian 24 jam setelah bayi lahir
➤ BCG
TBC menyebabkan batuk berdarah, kerusakan paru-paru dan komplikasi berat seperti TBC tulang, kelenjar otak maupun seluruh tubuh, diberikan 1x pemberian mulai bayi umur 1 bulan
➤ DPT-HB-HIB
1 vaksin dengan mencegah 5 penyakit Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, infeksi Hib yang menyebabkan radang selaput otak (meningitis) dan radang paru-paru (pneumonia), diberikan 3x pemberian mulai bayi umur 2 bulan dengan jarak minimal +1 bulan 1x pada usia 18 bulan
➤ Polio
Penyakit polio dapat menyebabkan lumpuh layu di tungkai dan tangan, diberikan 4x pemberian polio tetes mulai bayi umur 1 bulan + 1x polio suntik mulai bayi umur 4 bulan
➤ Campak/MR
Penyakit campak dapat menyebabkan komplikasi radang paru, radang otak dan kebutaan. Infeksi rubela pada ibu hamil mengakibatkan cacat pada bayi yang dikandung, diberikan 1x pemberian pada bayi umur 9 bulan + 1x pada usia 18 bulan
Namun bukan berarti kita hanya memberikan imunisasi dasar saja melainkan vaksin yang lainnya juga sama penting untuk mencegah penyakit-penyakit yang berbahaya. Tapi dalam hal ini pemerintah menghadapi tantangan yang besar karena adanya pemahaman keliru tentang Vaksin dan Imunisasi di masyarakat.
Sehingga pada kesempatan ini untuk menguatkan dari sisi medis menghadirkan narasumber Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi yang memaparkan permasalahan kekeliruan tentang imunisasi, miskonsepsi ini terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri.
Penyebab pemahaman yang keliru tersebut diantaranya ; kurang mendapat informasi yang benar mengenai imunisasi, begitu banyaknya berita tidak benar yang beredar di masyarakat yang disebarkan oleh kelompok anti vaksin, berdasarkan pengalaman atau berita berlebihan tentang KIPI dan yang saya temui sendiri yaitu keyakinan agama.
Akibat dari miskonsepsi ini mengakibatkan banyak bayi dan anak tidak diimunisasi atau tidak lengkap, sehingga berpotensi terjadi wabah, sakit berat, cacat atau kematian. Tanpa sadar apa yang dilakukan orang tua dapat dikatakan telah menzholimi anaknya sendiri.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya Pekan Imunisasi Dunia 2017 ini dapat merubah miskonsepsi tentang imunisasi di Indonesia, dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Memberikan pengetahuan dan pendekatan kepada keluarga bahwa setiap anak berhak mendapatkan imunisasi, dan pemerintah wajib memberikan imunisasi untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi, berdasarkan konvensi hak anak, UU kesehatan no 36 tahun 2006, dan UU perlindungan anak no 23 tahun 2002
2. Imunisasi terbukti merangsang peningkatan kekebalan spesifik, bukan menekan kekebalan selain itu manfaat dan keamanan vaksin diawasi, diteliti, dibuktikan dan dipublikasikan di media ilmiah oleh para ahli di lembaga penelitian berbagai negara
3. Asi, kebersihan diri dan lingkungan hanya memberikan perlindungan non-spesifik, maka bayi walau mendapat asi tetap perlu diberikan imunisasi untuk perlindungan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya
4. Tidak benar vaksin teknologi terbaru mengandung zat berbahaya, terbuat dari darah, nanah, janin yang digugurkan, mengandung enzim babi, karena pada dasarnya vaksin program pemerintah buatan Pt. Biofarma, bukan dari negara lain dan telah diekspor lebih dari 132 negara termasuk 40 negara berpenduduk mayoritas muslim
5. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah melarang imunisasi, karena memandang bahaya tertular penyakit jauh lebih besar daripada resiko KIPI vaksin
6. Saat ini Pemerintah Indonesia mampu menyediakan vaksin gratis : Hepatitis B, Polio, BCG, Pentavalen ( DPT-HepB-Hib), Campak, DT dan TT, namun demikian vaksin-vaksin diluar program pemerintah sama pentingnya tetapi belum disediakan secara gratis oleh pemerintah karena belum tersedianya biaya.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msimenekankan untuk mengubah miskonsepsi ini bukan hanya tugas pemerintah saja tetapi semua lapisan masyarakat dimulai dari tenaga kesehatan wajib menyebar luaskan informasi yang benar mengenai imunisasi melalui berbagai cara, dan salah satu caranya dengan mengundang rekan-rekan blogger untuk menjelaskan melalui tulisan mereka.
Dengan begitu jika cakupan imunisasi meningkat maka penyakit akan menurun, perlu kita garis bawahi bahwa semua vaksin sama pentingnya karena penyakitnya berbeda-beda. Meskipun pada saat pemberian imunisasi reaksi yang ditimbulkan kepada setiap anak berbeda-beda, ada yang bengkak, merah, demam namun kita tidak perlu khawatir karena pada akhirnya anak akan sembuh, tambah Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi.
Bagi orang tua yang belum memberikan imunisasi kepada anaknya secara lengkap, tidak perlu khawatir karena tidak ada kata terlambat. Kita bisa membawa anak-anak kita ke Rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk memberikan hak imunisasi kepada anak. Selama penyakit-penyakit berbahaya tersebut tidak terkena kepada buah hati kita maka mengejar ketertinggalan imunisasi lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi juga berpesan kepada petugas medis yang melayani imunisasi yang belum lengkap sebaiknya tidak memarahi para orang tua tersebut melainkan harus memberikan apresiasi karena masih perduli untuk memberikan hak kepada anak-anak mereka. Jadi "lebih baik telat daripada tidak sama sekali ya Bunda"
Saat ini pemerintah juga sedang memperkenalkan beberapa vaksin baru ke dalam imunisasi rutin nasional, apa saja itu :
1. Hak anak untuk mendapatkan imunisasi
Hal tersebut sudah ada dalam dasar hukum di UUD 45, UU perlindungan anak no. 35 tahun 2014, UU kesehatan no. 36 tahun 2009.
2. Kewajiban orang tua dan masyarakat untuk memenuhinya
Pemerintah dalam hal ini melakukan pendekatan keluarga dalam rangka meningkatkan kesadaran para orang tua dan masyarakat agar status imunisasi anak-anak mereka lengkap.
3. Kewajiban pemerintah untuk menyediakannya
Pemerintah menyediakan pelayanan imunisasi yang terjangkau masyarakat hingga di daerah sulit dengan petugas yang terampil.
Pada kesempatan ini pula Dr. Prima Yosephine, mengatakan, tujuan penyelenggaraan imunisasi yaitu untuk menurunkan kesakitan, kecacatan, & kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Begitu pentingnya imunisasi untuk anak-anak Indonesia, sehingga kita sebagai orang tua harus memperhatikan hal ini, karena hal tersebut akan berdampak :
➧ Imunisasi memiliki pengaruh penting perkembangan kognitif anak
➧ Anak dengan status imunisasi lengkap memiliki tingkat penghasilan yang lebih tinggi ketika mereka memasuki dunia kerja
➧ Return on investment pada bidang imunisasi adalah sekurang-kurangnya sama, dan kemungkinanya bahkan lebih besar, dibandingkan dengan return on investment pada bidang pendidikan dasar.
Meskipun cakupan imunisasi lengkap secara nasional mengalami peningkatan, tapi masih banyak anak-anak yang sama sekali belum mendapatkan imunisasi. Lalu apa saja yang termasuk dalam imunisasi dasar tersebut?
➤ Hepatitis (HBO)
Hepatitis B menyebabkan kerusakan hati, diberikan 1x pemberian 24 jam setelah bayi lahir
➤ BCG
TBC menyebabkan batuk berdarah, kerusakan paru-paru dan komplikasi berat seperti TBC tulang, kelenjar otak maupun seluruh tubuh, diberikan 1x pemberian mulai bayi umur 1 bulan
➤ DPT-HB-HIB
1 vaksin dengan mencegah 5 penyakit Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, infeksi Hib yang menyebabkan radang selaput otak (meningitis) dan radang paru-paru (pneumonia), diberikan 3x pemberian mulai bayi umur 2 bulan dengan jarak minimal +1 bulan 1x pada usia 18 bulan
➤ Polio
Penyakit polio dapat menyebabkan lumpuh layu di tungkai dan tangan, diberikan 4x pemberian polio tetes mulai bayi umur 1 bulan + 1x polio suntik mulai bayi umur 4 bulan
➤ Campak/MR
Penyakit campak dapat menyebabkan komplikasi radang paru, radang otak dan kebutaan. Infeksi rubela pada ibu hamil mengakibatkan cacat pada bayi yang dikandung, diberikan 1x pemberian pada bayi umur 9 bulan + 1x pada usia 18 bulan
Namun bukan berarti kita hanya memberikan imunisasi dasar saja melainkan vaksin yang lainnya juga sama penting untuk mencegah penyakit-penyakit yang berbahaya. Tapi dalam hal ini pemerintah menghadapi tantangan yang besar karena adanya pemahaman keliru tentang Vaksin dan Imunisasi di masyarakat.
Sehingga pada kesempatan ini untuk menguatkan dari sisi medis menghadirkan narasumber Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi yang memaparkan permasalahan kekeliruan tentang imunisasi, miskonsepsi ini terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri.
Penyebab pemahaman yang keliru tersebut diantaranya ; kurang mendapat informasi yang benar mengenai imunisasi, begitu banyaknya berita tidak benar yang beredar di masyarakat yang disebarkan oleh kelompok anti vaksin, berdasarkan pengalaman atau berita berlebihan tentang KIPI dan yang saya temui sendiri yaitu keyakinan agama.
Akibat dari miskonsepsi ini mengakibatkan banyak bayi dan anak tidak diimunisasi atau tidak lengkap, sehingga berpotensi terjadi wabah, sakit berat, cacat atau kematian. Tanpa sadar apa yang dilakukan orang tua dapat dikatakan telah menzholimi anaknya sendiri.
Pemerintah mengharapkan dengan adanya Pekan Imunisasi Dunia 2017 ini dapat merubah miskonsepsi tentang imunisasi di Indonesia, dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Memberikan pengetahuan dan pendekatan kepada keluarga bahwa setiap anak berhak mendapatkan imunisasi, dan pemerintah wajib memberikan imunisasi untuk mencegah penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi, berdasarkan konvensi hak anak, UU kesehatan no 36 tahun 2006, dan UU perlindungan anak no 23 tahun 2002
2. Imunisasi terbukti merangsang peningkatan kekebalan spesifik, bukan menekan kekebalan selain itu manfaat dan keamanan vaksin diawasi, diteliti, dibuktikan dan dipublikasikan di media ilmiah oleh para ahli di lembaga penelitian berbagai negara
3. Asi, kebersihan diri dan lingkungan hanya memberikan perlindungan non-spesifik, maka bayi walau mendapat asi tetap perlu diberikan imunisasi untuk perlindungan spesifik terhadap penyakit-penyakit berbahaya
4. Tidak benar vaksin teknologi terbaru mengandung zat berbahaya, terbuat dari darah, nanah, janin yang digugurkan, mengandung enzim babi, karena pada dasarnya vaksin program pemerintah buatan Pt. Biofarma, bukan dari negara lain dan telah diekspor lebih dari 132 negara termasuk 40 negara berpenduduk mayoritas muslim
5. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah melarang imunisasi, karena memandang bahaya tertular penyakit jauh lebih besar daripada resiko KIPI vaksin
6. Saat ini Pemerintah Indonesia mampu menyediakan vaksin gratis : Hepatitis B, Polio, BCG, Pentavalen ( DPT-HepB-Hib), Campak, DT dan TT, namun demikian vaksin-vaksin diluar program pemerintah sama pentingnya tetapi belum disediakan secara gratis oleh pemerintah karena belum tersedianya biaya.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msimenekankan untuk mengubah miskonsepsi ini bukan hanya tugas pemerintah saja tetapi semua lapisan masyarakat dimulai dari tenaga kesehatan wajib menyebar luaskan informasi yang benar mengenai imunisasi melalui berbagai cara, dan salah satu caranya dengan mengundang rekan-rekan blogger untuk menjelaskan melalui tulisan mereka.
Dengan begitu jika cakupan imunisasi meningkat maka penyakit akan menurun, perlu kita garis bawahi bahwa semua vaksin sama pentingnya karena penyakitnya berbeda-beda. Meskipun pada saat pemberian imunisasi reaksi yang ditimbulkan kepada setiap anak berbeda-beda, ada yang bengkak, merah, demam namun kita tidak perlu khawatir karena pada akhirnya anak akan sembuh, tambah Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi.
Bagi orang tua yang belum memberikan imunisasi kepada anaknya secara lengkap, tidak perlu khawatir karena tidak ada kata terlambat. Kita bisa membawa anak-anak kita ke Rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk memberikan hak imunisasi kepada anak. Selama penyakit-penyakit berbahaya tersebut tidak terkena kepada buah hati kita maka mengejar ketertinggalan imunisasi lebih baik dibandingkan tidak sama sekali.
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi juga berpesan kepada petugas medis yang melayani imunisasi yang belum lengkap sebaiknya tidak memarahi para orang tua tersebut melainkan harus memberikan apresiasi karena masih perduli untuk memberikan hak kepada anak-anak mereka. Jadi "lebih baik telat daripada tidak sama sekali ya Bunda"
Saat ini pemerintah juga sedang memperkenalkan beberapa vaksin baru ke dalam imunisasi rutin nasional, apa saja itu :
1. Vaksin Measles-Rubella (MR) Vaksin ini untuk mencegah penyakit campak dan rubella
2. Vaksin Human Papilloma Virus (HPV) dapat mencegah kanker leher rahim (serviks) pada wanita
3. Vaksin Japanese Encephalitis (JE) vaksin JE mampu mencegah penyakit radang otak (encephalitis) yang disebabkan oleh virus JE
4. Vaksin Pneumokokus (PCV) yaitu vaksin untuk mencegah penyakit pneumonia yang disebabkan oleh bakteri pneumokokus.
Oleh karena itu untuk menuju Indonesia sehat pemerintah sedang berupaya agar vaksin-vaksin yang dibutuhkan dapat menjadi program nasional.
Mengingat yang menjadi salah satu miskonsepsi di tengah masyarakat adalah dari segi agama, sehingga pemerintah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fakta imunisasi, yang pada kesempatan ini diwakili oleh KH. Arwani Faishol dengan menimbang bahwa;
* Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar diperoleh kesehatan kembali
* Imunisasi sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian
* bahwa ada penolakan sebagian masyarakat terhadap imunisasi yang dianggap mendahului takdir maupun karena vaksin yang digunakan diragukan kehalalannya
Karena dasar pertimbangan tersebut lah sehingga dipandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi dengan ketentuan umum bahwa imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Dalam ketentuan umum MUI juga harus memastikan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Imunisasi dengan vaksin yang haram atau najis tidak diperbolehkan kecuali :
- Digunakan pada kondisi al-darurat atau al-hajat
- Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
- Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam ketentuan umum fatwa MUI juga menyatakan jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Jadi.. Sudahkah kita memenuhi hak anak-anak untuk mendapatkan imunisasi..? Tak perlu khawatir bagi yang belum atau tidak lengkap karena dengan melakukan imunisasi berarti kita telah berinvestasi untuk masa depan anak-anak Indonesia kelak.
Mengingat yang menjadi salah satu miskonsepsi di tengah masyarakat adalah dari segi agama, sehingga pemerintah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fakta imunisasi, yang pada kesempatan ini diwakili oleh KH. Arwani Faishol dengan menimbang bahwa;
* Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar diperoleh kesehatan kembali
* Imunisasi sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian
* bahwa ada penolakan sebagian masyarakat terhadap imunisasi yang dianggap mendahului takdir maupun karena vaksin yang digunakan diragukan kehalalannya
Karena dasar pertimbangan tersebut lah sehingga dipandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi dengan ketentuan umum bahwa imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Dalam ketentuan umum MUI juga harus memastikan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Imunisasi dengan vaksin yang haram atau najis tidak diperbolehkan kecuali :
- Digunakan pada kondisi al-darurat atau al-hajat
- Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
- Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam ketentuan umum fatwa MUI juga menyatakan jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Jadi.. Sudahkah kita memenuhi hak anak-anak untuk mendapatkan imunisasi..? Tak perlu khawatir bagi yang belum atau tidak lengkap karena dengan melakukan imunisasi berarti kita telah berinvestasi untuk masa depan anak-anak Indonesia kelak.
Waaah, aktual sekali informasinya. Jadi makin tambah deh wawasan saya ttg imunisasi. Semoga makin banyak yg sadar ya kl imunisasi itu penting.
BalasHapusIyaa bener Mas, semoga semakin banyak masyarakat yg sadar akan imunisasi.
HapusAyo! Orang tua harus peduli akan kesehatan anak2nya. Yaitu dengan imunisasi sejak dini
BalasHapusIyaa, jangan sampai anak2 tidak mendapatkan hak mereka ya Mba.
HapusKalau nambah anak lagi sudsh mantab, wajib imunisasi ya, karena itu hak anak untuk hidup sehat😀
BalasHapusHarus Mba demi masa depan anak2 kita nanti.
HapusImunisasi penting bgt utk anak dan mrpkan hak anak. Jd harus diberikan.
BalasHapuspenting bgt imunisasi sejak dini. utk menjaga daya tahan tubuh dan lbh bs terhindar penyakit
BalasHapussetuju mba, imunisasi itu hak anak :) dan kemarin pas anak saya baru lahir langsung ditanya oleh suster mau imunisasi HBO ga? saya jawab iya aja walau saya ga sempet tanya2 manfaatnya haha keburu seneng lihat anak lahir dan masih harus mengurus keperluan lain, tapi kemaren pas mau imunisasi diminta tanda tangan surat pernyataan sih, apa memang begitu yah kalau untuk HBO?
BalasHapusterimakasih informasinya mbak, sangat bermanfaat. imunisasi sagat penting dan merupakan hak anak karena anak pun berhak untuk hidup sehat dan bahagia :)
BalasHapusNah, kan imunisasi saja diperbolehkan sama MUI. Secara ya masih banyak emak2 di luar sana yang melarang anaknya untuk diimunisasi. Nice banget nih postingan semoga mereka yang masih ragu terhadap imunisasi jadi yakin dan ga menolak imunisasi yang sebenarnya adalah hak anak-anak kita
BalasHapus